Istilah “Daerah 3T” yang merupakan singkatan dari Tertinggal, Terdepan, dan Terluar memiliki sejarah perkembangan yang bertahap dalam konteks kebijakan pembangunan Indonesia. Meskipun istilah ini kini populer dan sering digunakan, namun kemunculannya tidak terjadi secara sekaligus, melainkan melalui evolusi konsep dan kebijakan yang dimulai sejak awal tahun 2000-an.
Akar Konsep: Daerah Tertinggal (2005)
Sejarah kebijakan pembangunan daerah 3T dimulai dengan fokus pada “daerah tertinggal”. Pada tahun 2005, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam peraturan ini, daerah tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.123
Keputusan Menteri ini menetapkan 6 kriteria utama untuk menentukan daerah tertinggal, yaitu: ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Pada tahun 2005, terdapat 199 kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal di Indonesia.4567
Perluasan Konsep: Daerah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (2007)
Konsep kemudian berkembang lebih luas dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dalam RPJPN ini, pemerintah mulai memberikan perhatian khusus tidak hanya pada daerah tertinggal, tetapi juga pada wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.89
RPJPN 2005-2025 menekankan bahwa keberpihakan pemerintah harus ditingkatkan untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil serta wilayah-wilayah perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar. Dokumen ini mencatat bahwa wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan strategis bagi pertahanan dan keamanan negara, namun pembangunannya masih sangat tertinggal.1011
Kristalisasi Istilah 3T: RPJMN 2010-2014
Istilah “3T” secara eksplisit mulai populer dan digunakan dalam perencanaan pembangunan nasional pada periode RPJMN 2010-2014 (Kabinet Indonesia Bersatu II). Dalam RPJMN periode ini, pemerintah menetapkan Prioritas Nasional ke-10 yaitu “Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik”. Ini menandai pengakuan resmi terhadap konsep 3T dalam dokumen perencanaan nasional.1213
Dalam RPJMN 2010-2014, terdapat 4 substansi inti dalam program aksi daerah 3T, yaitu:14
- Pelaksanaan kebijakan khusus dalam bidang infrastruktur dan pendukung kesejahteraan yang dapat mendorong pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik
- Pembentukan kerjasama internasional dengan negara-negara tetangga dalam rangka pengamanan wilayah dan sumber daya kelautan
- Penyelesaian pemetaan wilayah perbatasan dengan negara tetangga
- Pengentasan daerah tertinggal di sedikitnya 50 kabupaten paling lambat 2014
Pada periode ini juga, terdapat 183 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal, di mana 70 persen di antaranya berada di Kawasan Timur Indonesia.1516
Penguatan Kerangka Hukum (2014-2015)
Kerangka hukum untuk pembangunan daerah tertinggal semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. PP ini mengatur kriteria dan penetapan daerah tertinggal, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pendanaan pembangunan daerah tertinggal.1718
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 ditetapkan pada 4 November 2015. Perpres ini menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal untuk periode 2015-2019, yang merupakan kelanjutan dari 183 kabupaten tertinggal dalam RPJMN 2010-2014, dikurangi 70 kabupaten yang telah terentaskan, dan ditambah 9 daerah otonomi baru.1920
Periode Terkini (2020-2024)
Kebijakan daerah 3T terus berlanjut dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani pada 27 April 2020. Perpres ini menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal untuk periode 2020-2024, menunjukkan kemajuan dalam upaya pengentasan ketertinggalan.21222324
Kelembagaan: Kementerian PDT
Dari sisi kelembagaan, perjalanan pengelolaan daerah tertinggal dimulai dari Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang dibentuk pada Kabinet Gotong Royong masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Kemudian pada era Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini berganti nama lagi menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).252627
Catatan tentang Istilah “3T”
Menariknya, meskipun istilah “3T” sangat populer dan sering digunakan, secara formal istilah ini tidak muncul secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Dalam dokumen-dokumen resmi, pemerintah lebih sering menggunakan istilah “daerah tertinggal” atau menyebutkan secara terpisah “daerah tertinggal, terdepan, dan terluar”. Istilah “3T” lebih merupakan singkatan praktis yang mulai populer pada era setelah otonomi daerah, khususnya sejak RPJMN 2010-2014.28
Ringkasan Kronologi
- 2005: Keputusan Menteri PDT tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal - fokus pada daerah tertinggal (199 kabupaten)
- 2007: UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 - perhatian pada daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar
- 2010-2014: RPJMN periode kedua - Prioritas Nasional ke-10 tentang “Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik” (183 kabupaten)
- 2014: PP No. 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- 2015: Perpres No. 131/2015 - penetapan 122 kabupaten tertinggal (2015-2019)
- 2020: Perpres No. 63/2020 - penetapan 62 kabupaten tertinggal (2020-2024)
Dengan demikian, sejarah istilah daerah 3T mencerminkan evolusi kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani kesenjangan pembangunan wilayah, yang dimulai dari fokus pada daerah tertinggal pada tahun 2005, kemudian berkembang mencakup dimensi geografis strategis (terdepan dan terluar), dan mengkristal menjadi konsep 3T yang populer sejak periode RPJMN 2010-2014.2930313233 343536373839404142434445464748495051525354555657585960616263646566676869707172737475767778798081828384858687888990919293949596979899100101102103104105106107108109110111112
https://www.journalijar.com/uploads/2024/09/670d03e9a8d0a_IJAR-48176.pdf↩︎
https://jip.joln.org/index.php/pendidikan/article/download/39/38/83↩︎
https://www.sindopos.com/2016/03/memahami-dengan-benar-makna-daerah.html↩︎
https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-apbn/public-file/analisis-apbn-public-30.pdf↩︎
https://jip.joln.org/index.php/pendidikan/article/download/39/38/83↩︎
https://www.sindopos.com/2016/03/memahami-dengan-benar-makna-daerah.html↩︎
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/download/326/260↩︎
https://media.neliti.com/media/publications/286944-pengembangan-inovasi-pembelajaran-berbas-3c942c5e.pdf↩︎
https://media.neliti.com/media/publications/286944-pengembangan-inovasi-pembelajaran-berbas-3c942c5e.pdf↩︎
https://bappedalitbang.banjarmasinkota.go.id/2011/12/11-prioritas-pembangunan-nasional-rpjmn.html↩︎
https://documents.worldbank.org/curated/en/423031468040552806/pdf/683480WP0P11840ment0of0Border0Areas.pdf↩︎
https://documents.worldbank.org/curated/en/423031468040552806/pdf/683480WP0P11840ment0of0Border0Areas.pdf↩︎
https://id.scribd.com/document/525353478/Analisis-Daerah-Tertinggal-Di-Indonesia-converted↩︎
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/download/326/260↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5521/pp-no-78-tahun-2014↩︎
https://setkab.go.id/quo-vadis-strategi-pembangunan-daerah-tertinggal-di-indonesia/↩︎
https://setkab.go.id/122-daerah-ini-ditetapkan-pemerintah-sebagai-daerah-tertinggal-2015-2019/↩︎
https://blog.sahabatpedalaman.org/daftar-wilayah-daerah-3t/↩︎
https://setkab.go.id/inilah-perpres-63-tahun-2020-tentang-penetapan-daerah-tertinggal-tahun-2020-2024/↩︎
https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2023/01/Press_Release_IF_daerah_tertinggaldocx.pdf↩︎
https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Desa_dan_Pembangunan_Daerah_Tertinggal_Republik_Indonesia↩︎
https://id.wikipedia.org/wiki/Menteri_Desa_dan_Pembangunan_Daerah_Tertinggal_Indonesia↩︎
https://media.neliti.com/media/publications/286944-pengembangan-inovasi-pembelajaran-berbas-3c942c5e.pdf↩︎
https://setkab.go.id/122-daerah-ini-ditetapkan-pemerintah-sebagai-daerah-tertinggal-2015-2019/↩︎
https://setkab.go.id/quo-vadis-strategi-pembangunan-daerah-tertinggal-di-indonesia/↩︎
https://bappedalitbang.banjarmasinkota.go.id/2011/12/11-prioritas-pembangunan-nasional-rpjmn.html↩︎
https://documents.worldbank.org/curated/en/423031468040552806/pdf/683480WP0P11840ment0of0Border0Areas.pdf↩︎
https://media.neliti.com/media/publications/286944-pengembangan-inovasi-pembelajaran-berbas-3c942c5e.pdf↩︎
https://www.postel.go.id/berita-tanggapan-terhadap-berita-mengenai-tingkat-kinerja-menteri-kominfo-selama-p-26-894↩︎
https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–optimalisasi-pengawasan-di-daerah-tertinggal-terdepan-dan-terluar-3t↩︎
https://an-nur.ac.id/daerah-3t-pengertian-permasalahan-dan-daftar-wilayahnya-di-indonesia/↩︎
https://wirabuana.ac.id/artikel/daerah-3t-pengertian-permasalahan-dan-daftar-wilayahnya-di-indonesia-2/↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Details/136563/perpres-no-63-tahun-2020↩︎
https://kepri.kemenag.go.id/page/det/kebijakan-kementerian-agama-dalam-pembangun-daerah-3t-dan-perbatasan-↩︎
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/35074/32856↩︎
https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3261/ini-daerah-tertinggal-menurut-perpres↩︎
https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jps/article/download/9258/6709/21356↩︎
https://bahasa-dev.kemendikdasmen.go.id/berita-detail/3703/peningkatan-literasi-di-kawasan-3t-sebagai-langkah-awal-menuju-indonesia-cakap-literasi↩︎
https://voi.id/kesehatan/502649/mengenal-apa-itu-daerah-3t-yang-jadi-prioritas-pembangunan-layanan-kesehatan↩︎
https://jdih.maritim.go.id/id/peraturan-presiden-republik-indonesia-no-27-tahun-2021↩︎
https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-apbn/public-file/analisis-apbn-public-7.pdf↩︎
https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/18349/13219/32538↩︎
https://media.neliti.com/media/publications/279967-model-pembangunan-daerah-3t-studi-kasus-1751c2df.pdf↩︎
https://ppiw.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/120/2019/12/03-Perkembangan-Daerah-Tertinggal-.pdf↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41885/perpres-no-131-tahun-2015↩︎
https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/download/4240/pdf↩︎
https://www.kompasiana.com/thurneysen/5cc485cc3ba7f76f40655932/membangun-daerah-3t-terdepan-terluar-dan-tertinggal-tanggung-jawab-siapa?page=all&page_images=2↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Download/34831/Perpres Nomor 131 Tahun 2015.pdf↩︎
https://repositori.kemendikdasmen.go.id/15877/1/Model Pendidikan Daerah 3T.pdf↩︎
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt57a44f87a4973/peraturan-presiden-nomor-131-tahun-2015/document/↩︎
https://blog.sahabatpedalaman.org/permasalahan-daerah-3t-di-indonesia/↩︎
https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ilrej/article/download/19528/10584/66073↩︎
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/pp-nomor-78-tahun-2014/detail↩︎
https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/rencana-aksi-daerah-percepatan-pembangunan-daerah-tertinggal-provinsi,?id=02f454a14007465a06a48a4ea2894b23↩︎
https://setkab.go.id/satu-dasawarsa-uu-desa-refleksi-dan-optimalisasi-tata-kelola-desa/↩︎
https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/RP_RKP/RPJMN%202010-2014.pdf↩︎
https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/15951?tentang=peraturan-pemerintah-jawa-barat-nomor-tentang-percepatan-pembangunan-daerah-tertinggal↩︎
https://ejournal.umm.ac.id/index.php/humanity/article/view/2093/2754↩︎
https://extranet.who.int/countryplanningcycles/sites/default/files/country_docs/Indonesia/buku-evaluasi-paruh-waktu-rpjmn_bappenas.pdf↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Download/142799/Permendesa Nomor 14 Tahun 2016.pdf↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Download/33344/PP Nomor 78 Tahun 2014.pdf↩︎
https://www.social-protection.org/gimi/Media.action;jsessionid=r4W2ArYm52ZN5OMkytCd2VW_bS7eMnyCEw24ymsv1iD9Ku-jhVxv!1393577045?id=11167↩︎
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/08/pm-desa-no-4-th-2015-tentang-pendirian-pengurusan-dan-pengelolaan-dan-pembubaran-badan-usaha-milik-desa.pdf↩︎
https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0313592625000864↩︎
https://media.neliti.com/media/publications/140287-ID-dinamika-kebijakan-pemerintahan-desa-di.pdf↩︎
https://www.scribd.com/document/681239455/Tugas-2-Perencanaan-Kota↩︎
https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Undergraduate-10303-6 - DAFTAR PUSTAKA.Image.Marked.pdf↩︎
http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1321471&val=223&title=Desa+Tertinggal+di+Indonesia↩︎
https://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/buletin-parlementaria/b-694-9-2011.pdf↩︎
https://www.setneg.go.id/baca/index/keterangan_pemerintah_tentang_kebijakan_pembangunan_daerah_di_depan_sidang_paripurna_dpd↩︎
https://ppid.kemendagri.go.id/storage/dokumen/ms4k7DBsSyGVycQKxhI4qgTXi9Qiz84XcNBIgPkz.pdf↩︎
https://ppid.kepriprov.go.id/resources/informasi_publik/43/ilovepdf_merged_(3).pdf↩︎
https://www.merdeka.com/peristiwa/tidak-mudah-begini-perjalanan-tv-digital-masuk-daerah-tertinggal-terluar-dan-terdepan-indonesia-215105-mvk.html↩︎
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2015/02/uu-no-17-th-2007.pdf↩︎
https://barenlitbang.kepriprov.go.id/wp-content/uploads/2017/04/BAB_6.pdf↩︎
https://unnes.ac.id/wp-content/uploads/isi buku SM 3T FINAL OK (22 Feb14).pdf↩︎
https://peraturan.bpk.go.id/Download/181261/UU Nomor 17 Tahun 2007_lengkap.pdf↩︎
https://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/biro-apbn-apbn-Pembangunan-Kewilayahan-dan-Antar-Wilayah-1433409928.pdf↩︎
https://id.scribd.com/doc/78821203/Rpjp2005-2025-Rencana-Pembangunan-Jangka-Panjang-Depart-Em-En-Perhubungan-2005-2025↩︎
https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2010/10TAHUN2010UUPenj.htm↩︎
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26208/undangundang-nomor-17-tahun-2007/document/↩︎
https://policy.asiapacificenergy.org/sites/default/files/RPJP_2005-2025.pdf↩︎
https://rumahpusbin.kemdikbud.go.id/sastrawan3t/267_Faisal_Syahreza_Boalemo,_Surga_yang_Tertidur.pdf↩︎
https://wplibrary.co.id/sites/default/files/UU_RPJPN-2025-2045_P20AUG_2024.pdf↩︎
https://policy.asiapacificenergy.org/sites/default/files/National Medium-Term Development Plan (RPJMN) 2010 – 2014-compressed.pdf↩︎
https://www.kemenkopmk.go.id/bangun-sdm-unggul-pemerintah-berkomitmen-penuhi-kebutuhan-logistik-sampai-wilayah-3t↩︎
https://www.pustaka.iaincurup.ac.id/index.php?p=cite&id=5461↩︎
https://setkab.go.id/punya-6-direktorat-jendral-tidak-ada-deputi-di-kementerian-desa-pdt-dan-transmigrasi/↩︎
https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/Evaluasi_Perencanaan_Pembangunan/Buku-Evaluasi-Paruh-Waktu-RPJMN_Bappenas.pdf↩︎
https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/rr_ecdi_id_0.pdf↩︎
No comments:
Post a Comment