Monday, June 09, 2025

Prinsip-Prinsip Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSP BMN)

1. Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi

Setiap kerjasama pemanfaatan BMN wajib mengacu pada hierarki peraturan yang berlaku, termasuk PP No. 28 Tahun 2020 dan PMK No. 115/PMK.06/2020. Prinsip ini menjamin bahwa seluruh tahapan kerjasama—mulai dari perencanaan hingga evaluasi—dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari sengketa dan pelanggaran administrasi123.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Proses seleksi mitra, penetapan tarif, dan pelaporan keuangan harus terbuka dan dapat diakses publik. PMK No. 115/2020 menegaskan bahwa penerimaan negara dari KSP BMN wajib disetor ke Kas Umum Negara, dengan laporan keuangan yang diaudit secara independen456.

3. Efisiensi dan Optimalisasi Nilai Ekonomis

BMN harus dimanfaatkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi maksimal bagi negara, baik melalui kontribusi tetap, bagi hasil, atau peningkatan layanan publik. PP No. 27 Tahun 2014 menekankan penggunaan aset secara efisien melalui analisis kelayakan finansial dan teknis sebelum kerjasama disepakati789.

4. Non-Perubahan Status Kepemilikan

KSP BMN tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN. PMK No. 115/2020 secara eksplisit melarang pengalihan kepemilikan, penggadaian, atau pengikatan BMN sebagai jaminan selama masa kerjasama101112.

5. Keseimbangan Risiko dan Imbal Hasil

Pembagian keuntungan antara pemerintah dan mitra harus mempertimbangkan proporsi investasi, risiko operasional, dan premi risiko. PP No. 28 Tahun 2020 mengatur bahwa premi risiko ditetapkan berdasarkan analisis proyeksi keuangan dan penilaian profesional131415.

6. Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik

Pemanfaatan BMN harus selaras dengan tujuan pelayanan publik dan pembangunan nasional. Contohnya, BAKTI menggunakan KSP untuk penyediaan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, yang diatur dalam Permenkominfo No. 4/2023161718.

7. Pengelolaan Berbasis Kinerja

Kinerja mitra kerjasama dievaluasi secara berkala menggunakan indikator keuangan, operasional, dan dampak sosial. PMK No. 129/2020 mewajibkan BLU untuk menyusun laporan kinerja yang diaudit oleh direktorat teknis terkait192021.

8. Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko

BMN yang menjadi objek kerjasama wajib diamankan secara fisik dan hukum. PP No. 27 Tahun 2014 mengatur kewajiban mitra untuk mengganti kerusakan aset akibat kelalaian, serta melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam audit222324.

9. Keterlibatan Multi-Pihak dalam Pengawasan

Tim Pemanfaatan BMN yang terdiri dari DJKN, BPKP, dan Kejaksaan dibentuk untuk memantau implementasi kerjasama. Kolaborasi ini memastikan integritas proses dan penanganan pelanggaran secara hukum252627.

10. Adaptabilitas Terhadap Kondisi Khusus

PMK No. 115/2020 mengakomodir penyesuaian tarif atau jangka waktu kerjasama dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau pandemi, untuk menjaga keberlanjutan usaha mitra tanpa mengorbankan kepentingan negara282930.

Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi dalam menjamin bahwa KSP BMN tidak hanya meningkatkan PNBP, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan tata kelola aset negara yang bertanggung jawab.


  1. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn399-2015-manset-tni.pdf↩︎

  2. https://peraturan.bpk.go.id/Details/144664/pmk-no-115pmk062020↩︎

  3. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn588-2014.pdf↩︎

  4. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/berita-terbaru/3714-pengelolaan-keuangan-dan-barang-milik-negara-bmn-yang-akuntabel.html↩︎

  5. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang2/baca-artikel/12898/Optimalisasi-PNBP-dari-Kerjasama-Pemanfaatan-KSP-BMN-Peran-Tim-Penilai-DJKN-dan-Pembentukan-Tim-Pemanfaatan-Kantor-Pusat.html↩︎

  6. https://sibangkoman.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2021/02/e178c_MODUL_3_PENGGUNAAN___PEMANFAATAN_BMN.pdf↩︎

  7. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/wahana-akuntansi/article/download/49439/19047/147260↩︎

  8. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/5442/PP-272014-Sederhanakan-Birokrasi-Pengelolaan-BMN.html↩︎

  9. https://sibangkoman.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2021/02/5ee3d_MODUL_1_PENGENALAN_DAN_KEBIJAKAN_PENGELOLAAN_BMN.pdf↩︎

  10. https://peraturan.bpk.go.id/Details/144664/pmk-no-115pmk062020↩︎

  11. https://batamport.bpbatam.go.id/wp-content/uploads/2021/07/PMK-115PMK062020-TTG-PEMANFAATAN-BARANG-MILIK-NEGARA-TGL-31-8-2020.pdf↩︎

  12. http://eprints.pknstan.ac.id/293/5/06. BAB II_Gabriel%20Dhuta%20Buana_4302190043.pdf↩︎

  13. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12854/Skema-Bagi-Hasil-pada-Kerja-Sama-Usaha-dan-Pemanfaatan-Barang-Milik-Negara.html/↩︎

  14. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang2/baca-artikel/12898/Optimalisasi-PNBP-dari-Kerjasama-Pemanfaatan-KSP-BMN-Peran-Tim-Penilai-DJKN-dan-Pembentukan-Tim-Pemanfaatan-Kantor-Pusat.html↩︎

  15. https://id.scribd.com/presentation/479040213/BAHAN-TAYANG-PP-28-TAHUN-2020-BAGI↩︎

  16. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2022/07/8_KEP-MENKU-NOMOR-213-THN-2021-1.pdf↩︎

  17. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/22036/PMK-1152020-Simplifikasi-Peraturan-dan-Penguatan-Peran-Asset-Manager.html↩︎

  18. https://www.hukumonline.com/berita/a/respons-covid-19–proses-bisnis-dan-penyesuaian-tarif-pemanfaatan-bmn-disederhanakan-lt5f68ad5957709/↩︎

  19. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2022/07/8_KEP-MENKU-NOMOR-213-THN-2021-1.pdf↩︎

  20. https://fisika.mipa.unej.ac.id/wp-content/uploads/2022/09/PMK-78_PMK.06_2014.pdf↩︎

  21. http://perpustakaan.stan.ac.id/wp-content/uploads/ninja-forms/13/d-iii_akuntansi/d-iii_akuntansi_6-35_apreli-hijriyahni_1302190591.pdf↩︎

  22. http://eprints.pknstan.ac.id/257/5/06. Bab II_Enrico%20Ramadhandy%20Rizki_4302190100.pdf↩︎

  23. https://sibangkoman.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2021/02/5ee3d_MODUL_1_PENGENALAN_DAN_KEBIJAKAN_PENGELOLAAN_BMN.pdf↩︎

  24. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13701/Mengenal-Pemanfaatan-Barang-Milik-Negara.html↩︎

  25. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang2/baca-artikel/12898/Optimalisasi-PNBP-dari-Kerjasama-Pemanfaatan-KSP-BMN-Peran-Tim-Penilai-DJKN-dan-Pembentukan-Tim-Pemanfaatan-Kantor-Pusat.html↩︎

  26. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/5442/PP-272014-Sederhanakan-Birokrasi-Pengelolaan-BMN.html↩︎

  27. http://perpustakaan.stan.ac.id/wp-content/uploads/ninja-forms/13/d-iii_akuntansi/d-iii_akuntansi_6-35_apreli-hijriyahni_1302190591.pdf↩︎

  28. https://www.hukumonline.com/berita/a/respons-covid-19–proses-bisnis-dan-penyesuaian-tarif-pemanfaatan-bmn-disederhanakan-lt5f68ad5957709/↩︎

  29. http://perpustakaan.stan.ac.id/wp-content/uploads/ninja-forms/13/d-iii_akuntansi/d-iii_akuntansi_6-35_apreli-hijriyahni_1302190591.pdf↩︎

  30. http://eprints.pknstan.ac.id/293/5/06. BAB II_Gabriel%20Dhuta%20Buana_4302190043.pdf↩︎

Thursday, May 01, 2025

Perbedaan Preventif dan Preemtif

Berikut adalah perbedaan antara tindakan preventif dan preemtif berdasarkan sumber dan praktik di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan:

Preventif

  • Pengertian: Tindakan preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu peristiwa atau pelanggaran sebelum benar-benar terjadi, dengan cara menghilangkan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan gangguan atau kejahatan1 2 3.
  • Tujuan: Menghilangkan kesempatan atau peluang untuk melakukan kejahatan dan mencegah agar gangguan atau pelanggaran tidak sampai terjadi4 5.
  • Contoh:
    • Patroli di daerah rawan kejahatan
    • Sosialisasi bahaya narkoba
    • Pengawasan jalur peredaran narkoba
    • Imbauan dan anjuran dari pihak berwenang6 7

Preemtif

  • Pengertian: Tindakan preemtif adalah upaya yang dilakukan pada tahap awal, yaitu pada saat proses pengambilan keputusan dan perencanaan, dengan memberikan edukasi, bimbingan, atau pembinaan agar masyarakat tidak terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau norma8 9 10.
  • Tujuan: Membangun kesadaran, pengetahuan, dan sikap positif di masyarakat sehingga potensi munculnya masalah atau kejahatan dapat dihindari sejak dini11 12 13.
  • Contoh:
    • Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
    • Pembinaan kegiatan positif
    • Pendampingan dan konsultasi terhadap permasalahan sosial14 15 16

Tabel Perbandingan

Aspek Preventif Preemtif
Fokus Mencegah langsung terjadinya gangguan/kejahatan Membangun kesadaran dan sikap positif
Tahap Sebelum kejadian, tapi setelah ada indikasi Sebelum ada indikasi, pada tahap perencanaan
Contoh Patroli, pengawasan, sosialisasi langsung Edukasi, pembinaan, pendampingan masyarakat
Sasaran Menghilangkan kesempatan kejahatan Mengubah pola pikir/mindset masyarakat

Kesimpulan

  • Preventif: Upaya pencegahan yang lebih langsung, biasanya dilakukan setelah ada potensi atau indikasi gangguan17 18 19.
  • Preemtif: Upaya pembinaan dan edukasi yang bersifat persuasif, dilakukan sebelum ada indikasi gangguan, dengan tujuan membangun kesadaran dan sikap positif di masyarakat20 21 22.

Kedua upaya ini saling melengkapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

--- oOo ---

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎

  2. https://repository.umko.ac.id/id/eprint/133/4/bab2nadia.pdf↩︎

  3. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎

  4. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎

  5. https://repository.umko.ac.id/id/eprint/133/4/bab2nadia.pdf↩︎

  6. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎

  7. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎

  8. https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎

  9. https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/↩︎

  10. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎

  11. https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎

  12. https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/↩︎

  13. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎

  14. https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎

  15. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎

  16. https://rri.co.id/lain-lain/903969/mengenal-tugas-dan-fungsi-polisi-kehutanan-di-indonesia↩︎

  17. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎

  18. https://repository.umko.ac.id/id/eprint/133/4/bab2nadia.pdf↩︎

  19. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎

  20. https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎

  21. https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/↩︎

  22. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎