Tuesday, June 11, 2024

Prinsip-prinsip dalam tata kelola Indonesia Internet Exchange (IIX) APJII

1. Kepastian Hukum

Prinsip ini mengutamakan bahwa seluruh pelaksanaan pengelolaan harus berdasarkan:

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Ketetapan internal organisasi (AD/ART, Peraturan Asosiasi)
  • Prinsip keadilan dan kepatutan

Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan atau penyimpangan.


2. Tertib Pelaksanaan Tata Kelola

Prinsip ini menekankan:

  • Keteraturan dan keselarasan dalam pelaksanaan operasional
  • Keseimbangan antara pelaksanaan dan pengawasan
  • Penerapan prosedur kerja yang terstandar dan terdokumentasi

Dengan prinsip ini, pengelolaan tidak dilakukan secara ad hoc, tetapi mengikuti sistem dan aturan yang telah disepakati.


3. Transparansi

Prinsip transparansi mengharuskan:

  • Informasi terkait pengelolaan terbuka untuk pengguna fasilitas dan anggota
  • Pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit
  • Tetap menjaga perlindungan atas data pribadi, golongan, dan rahasia organisasi

Tujuannya adalah membangun kepercayaan serta mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.


4. Proporsionalitas

Prinsip ini mengacu pada:

  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban pengguna fasilitas
  • Skala kewajiban yang wajar dan sesuai dengan kapasitas pengguna
  • Penerapan sanksi atau insentif yang adil dan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau kontribusi

5. Profesionalitas

Pengelolaan dilakukan dengan:

  • Kompetensi teknis dan manajerial yang memadai
  • Berdasarkan kode etik dan standar industri
  • Penempatan personel atau tim yang memiliki keahlian relevan

Hal ini memastikan keputusan dan operasional dijalankan oleh pihak yang berintegritas dan berpengetahuan.


6. Akuntabilitas

Semua tindakan dalam pengelolaan harus:

  • Dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum
  • Didukung oleh catatan, laporan, dan dokumentasi yang dapat diaudit
  • Menyertakan evaluasi dan pelaporan kinerja secara berkala

7. Interoperabilitas

Prinsip ini menekankan bahwa:

  • Sistem dan fasilitas harus mampu saling terhubung, berbagi, dan menggunakan data secara efektif
  • Menjamin kompatibilitas antara sistem yang berbeda (misal: router dari vendor berbeda, sistem monitoring, atau sistem keanggotaan)
  • Mendorong standarisasi protokol dan interface teknis

No comments: