Perbedaan pidana dan perdata terletak pada jenis pelanggaran, tujuan hukum, dan proses penyelesaiannya. Berikut penjelasan ringkas dan tabel perbandingannya:
1. Hukum Pidana
- Menyangkut perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat atau negara.
- Bertujuan untuk menghukum pelaku demi menjaga ketertiban umum.
- Contoh: pencurian, pembunuhan, penipuan, korupsi.
2. Hukum Perdata
- Menyangkut sengketa antar individu atau badan hukum.
- Bertujuan untuk mengembalikan atau mengganti hak yang dilanggar.
- Contoh: wanprestasi (ingkar janji), perceraian, sengketa waris, ganti rugi.
Tabel Perbandingan Hukum Pidana vs Perdata
| Aspek | Hukum Pidana | Hukum Perdata | 
|---|---|---|
| Pihak yang bersengketa | Negara vs Tersangka/Pelaku | Antar individu/badan hukum | 
| Tujuan | Menjatuhkan sanksi/hukuman | Pemulihan hak atau ganti rugi | 
| Contoh kasus | Pencurian, pembunuhan, korupsi | Sengketa tanah, perceraian, kontrak | 
| Sanksi | Penjara, denda, hukuman mati | Ganti rugi, pemenuhan kewajiban hukum | 
| Proses hukum | Disidangkan oleh jaksa dan hakim | Diajukan oleh penggugat ke pengadilan | 
| Inisiator perkara | Negara (melalui jaksa) | Individu atau badan hukum (penggugat) | 
| Putusan | Hukuman (pidana) | Keputusan untuk ganti rugi/pemenuhan | 
 
No comments:
Post a Comment