Berikut adalah perbedaan antara tindakan preventif dan preemtif berdasarkan sumber dan praktik di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan:
Preventif
- Pengertian: Tindakan preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu peristiwa atau pelanggaran sebelum benar-benar terjadi, dengan cara menghilangkan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan gangguan atau kejahatan1 2 3.
- Tujuan: Menghilangkan kesempatan atau peluang untuk melakukan kejahatan dan mencegah agar gangguan atau pelanggaran tidak sampai terjadi4 5.
- Contoh:
Preemtif
- Pengertian: Tindakan preemtif adalah upaya yang dilakukan pada tahap awal, yaitu pada saat proses pengambilan keputusan dan perencanaan, dengan memberikan edukasi, bimbingan, atau pembinaan agar masyarakat tidak terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau norma8 9 10.
- Tujuan: Membangun kesadaran, pengetahuan, dan sikap positif di masyarakat sehingga potensi munculnya masalah atau kejahatan dapat dihindari sejak dini11 12 13.
- Contoh:
Tabel Perbandingan
Aspek | Preventif | Preemtif |
---|---|---|
Fokus | Mencegah langsung terjadinya gangguan/kejahatan | Membangun kesadaran dan sikap positif |
Tahap | Sebelum kejadian, tapi setelah ada indikasi | Sebelum ada indikasi, pada tahap perencanaan |
Contoh | Patroli, pengawasan, sosialisasi langsung | Edukasi, pembinaan, pendampingan masyarakat |
Sasaran | Menghilangkan kesempatan kejahatan | Mengubah pola pikir/mindset masyarakat |
Kesimpulan
- Preventif: Upaya pencegahan yang lebih langsung, biasanya dilakukan setelah ada potensi atau indikasi gangguan17 18 19.
- Preemtif: Upaya pembinaan dan edukasi yang bersifat persuasif, dilakukan sebelum ada indikasi gangguan, dengan tujuan membangun kesadaran dan sikap positif di masyarakat20 21 22.
Kedua upaya ini saling melengkapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎
https://repository.umko.ac.id/id/eprint/133/4/bab2nadia.pdf↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎
https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎
https://repository.umko.ac.id/id/eprint/133/4/bab2nadia.pdf↩︎
https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎
https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎
https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎
https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎
https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎
https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎
https://rri.co.id/lain-lain/903969/mengenal-tugas-dan-fungsi-polisi-kehutanan-di-indonesia↩︎
https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/↩︎
https://repository.umko.ac.id/id/eprint/133/4/bab2nadia.pdf↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎
https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/upaya-preemtif-dan-preventif–kunci-utama-mewujudkan-kamtibmas-yang-kondusif.html↩︎
https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/↩︎
https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/46↩︎