Friday, January 12, 2024

Arti Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Tujuannya adalah untuk meminta MA meninjau apakah hukum telah diterapkan dengan benar dalam putusan sebelumnya.

Penjelasan Singkat:

  • Pengajuan ke: Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Pemohon: Pihak yang kalah atau tidak puas di tingkat banding
  • Tujuan: Menguji penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta atau bukti
  • Hasil Kasasi: Bisa menerima (membatalkan putusan sebelumnya) atau menolak (menguatkan putusan sebelumnya)

Contoh:

Jika seseorang kalah dalam perkara perdata di tingkat banding dan merasa hakim salah dalam menerapkan undang-undang, maka ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

No comments: